KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Pensertifikatan, Selamatkan Aset yang Dimiliki
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Muhammad Fakhruddin
KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Pensertifikatan, Selamatkan Aset yang Dimiliki (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto melakukan penyelamatan aset yang berada di wilayahnya, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Dalam hal penyelamatan dan penertiban, KAI Daop 5 Purwokerto bekerjasama dengan berbagai pihak untuk menertibkan dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI di wilayah Daop 5.
Vice President Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9/22) mengatakan langkah itu diperkuat dengan menyampaikan informasi mengenai pertemuan antara Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat (2/9/2022).
Daniel menjelaskan tujuan dari pertemuan ini yaitu untuk memperkuat pengamanan aset KAI dengan dukungan penuh dari pemerintah.
“KAI mengharapkan dukungan dari Bapak Menteri ATR/Kepala BPN dalam penyelesaian berbagai permasalahan aset yang ada di wilayah KAI,” ujar Daniel mengutip Dirut KAI Didiek Hartantyo.
Penyelamatan aset tersebut tentunya diharapkan untuk optimalisasi pemanfaatan agar dapat memberikan nilai tambah bagi KAI.
Berkaitan dengan hal tersebut, khusus untuk wilayah KAI Daop 5 Purwokerto, Daniel menyampaikan bahwa total luas aset KAI di Daop 5 adalah seluas 18.403.612 meter persegi yang terbentang dengan batas wilayah yaitu :
A. Lintas Operasi
1. Batas barat Daop 5 Purwokerto dengan Daop 2 Bandung terletak pada KM 315+840 antara Banjar-Langen pada lintas Bogor-Yogyakarta.
2. Batas utara Daop 5 Purwokerto dengan Daop 3 Cirebon terletak pada KM 287+933 antara Songgom-prupuk pada lintas Cirebon-Kroya.
3. Batas utara Daop 5 Purwokerto dengan Daop 4 Semarang terletak pada KM 2+500 antara Tegal-Banjaran pada lintas Tegal-Prupuk.
4. Batas timur Daop 5 Purwokerto dengan Daop 5 Yogyakarta terletak pada KM 480+200 antara Kutoarjo-Montelan pada lintas Bogor-Yogyakarta.
B. Lintas Non Operasi
1. Lintas Purwokerto Timur-Wonosobo KM 29+200 sampai dengan KM 119+225.
2. Lintas Banjarsari-Purbalingga KM 0+00 sampai dengan KM 6+681.
3. Lintas Kutoarjo-Purworejo.
Adapun daerah kabupaten meliputi Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Cilacap
Dari jumlah tersebut, aset yang telah disertifikatkan seluas 7.006.803 meter persegi atau sekitar 38 persen dari total luas aset yang dimiliki.
Daniel mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sejumlah permasalahan aset di KAI Daop 5. Satu di antaranya yaitu pendudukan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak dalam kurun waktu yang lama bahkan berkeinginan untuk menguasainya dan pemanfaatan lahan aset dengan mengabaikan administrasi yang telah ditetapkan oleh KAI.
Untuk mengamankan aset tersebut, KAI Daop 5 Purwokerto terus melakukan langkah upaya penyelamatan dan penertiban aset dengan menggandeng aparat kewilayahan dan kepolisian sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.
“Sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi antar instansi salah satunya dengan BPN, Senin (26/9/22), KAI Daop 5 Purwokerto telah menerima 23 buku sertipikat hak pakai milik PT KAI di wilayah Kabupaten Banyumas dengan total luasan 169.100 meter persegi.
Selain itu, Daniel menambahkan bahwa KAI Daop 5 pun aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk berkolaborasi menertibkan dan mengamankan aset KAI.
Khusus untuk optimalisasi pemanfaatan aset KAI, Daniel menjelaskan bahwa di Daop 5 telah dibentuk tim gabungan dari berbagai unit terkait yang bertugas memberikan sosialisasi, menertibkan dan mengelola pemanfaatan aset KAI.
Daniel juga menegaskan bahwa KAI tidak segan-segan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak mengindahkan bahkan mengabaikan ketentuan administrasi dengan baik dalam pemanfaatan lahan aset KAI seperti pemutusan kabel jaringan utilitas.
“Dengan program penyelamatan, penjagaan sekaligus pensertifikatan seluruh aset KAI, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak dalam hal ini PT KAI sehingga amanah pemerintah untuk mengamankan aset-aset Negara betul-betul bisa ditata dan dikelola dengan baik,” kata Daniel.