Selasa 27 Sep 2022 20:42 WIB

KSP Ingatkan Pejabat Harus Beri Contoh Hormati Proses hukum

KPK sudah memiliki mekanisme dalam pelaksanaan berkaitan kepentingan medis.

Plt Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.
Foto: Antara
Plt Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi V Kantor Staf Presiden RI (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengingatkan pejabat seharusnya memberi contoh dalam menghormati proses hukum yang tengah bersangkutan hadapi. Jaleswari mengungkapkan hal itu kepada awak media menanggapi pernyataan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, terkait dengan permintaan Presiden Joko Widodo agar kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua.

Menurut Jaleswari, apabila ditelaah pernyataan Presiden Jokowi tersebut sesungguhnya merupakan refleksi mendalam atas dinamika yang sedang berkembang saat ini terkait dengan penegakan hukum yang tengah diupayakan.

Baca Juga

"Ironis ketika pejabat yang semestinya memberikan contoh dan komitmen tinggi dalam menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya justru tidak memperlihatkan contoh dan komitmen tersebut secara maksimal," kata Jaleswari melalui pesan singkat kepada media di Jakarta, Selasa.

Jaleswari juga meyakini bahwa KPK sudah memiliki mekanisme dalam pelaksanaan berkaitan kepentingan medis tanpa mengurangi hak-hak tersangka. "Urusan teknis terkait dengan kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka sehingga urusan tersebut semestinya tidak secara sadar dan sengaja diperlakukan sebagai alasan yang dapat dipersepsikan merintangi upaya penegakan hukum," katanya.

KPK sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9), setelah yang bersangkutan tak memenuhi panggilan sebelumnya pada hari Senin (12/9).

Presiden Jokowi juga telah meminta Lukas Enembe untuk menghormati pemanggilan dari KPK terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APB Papua tersebut.

"Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya. Saya kira proses hukum di KPK semua harus dihormati. Semua sama di mata hukum," kata Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9).

Imbauan tersebut tidak membutuhkan waktu lama untuk ditanggapi oleh Stefanus Roy Rening, yang bersikeras bahwa kliennya menghormati imbauan Presiden Jokowi. Akan tetapi, dia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kondisi kesehatan Lukas Enembe membaik sehingga dapat menjalani pemeriksaan oleh KPK.

"Kami menghormati saja apa yang jadi harapan Bapak Presiden, kami menghormati bahwa Bapak Presiden sudah mulai memberikan perhatiannya kepada kasus ini. Kami juga mau sampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak (Lukas Enembe) sedang sakit dan bagaimana kami mencari solusi agar disembuhkan dulu penyakitnya baru kami masuk kepada tahap penyidikan," ujar Roy di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement