REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan (HK) belum mendapatkan kepastian. Semula, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mantan karo Paminal Div Propam Polri itu dijadwalkan pekan ini.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menerangkan, sidang urung dilakukan karena masih ada saksi kunci yang sakit dan sedang dalam masa pemulihan. Awalnya, saksi yang sedang mengalami sakit keras dan terpaksa harus menjani operasi tersebut adalah AKBP Arif Rachman Arifin (AR). Arif juga adalah tersangka kasus tersebut.
Arif adalah mantan wakil kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri. Ia sejak Agustus 2022 sudah mendekam di sel penempatan khusus (patsus). Sejak dua pekan lalu, ia dikabarkan menjalani operasi akibat penyakit yang dideritanya. Alasan tersebut yang membuat sidang KKEP terhadap Brigjen Hendra juga tertunda pekan lalu.
Namun pada Senin (26/9/2022), Arif hadir menjadi saksi sidang KKEP untuk Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG). Ipda ADG dalam kasus kematian Brigadir J, adalah salah satu dari 35 pelanggar etik yang bakal disidang, walaupun bukan tersangka obstruction of justice. Kondisi kesehatan Arif saat bersaksi disebut belum stabil.
Dedi melanjutkan, kondisi itu menjadi satu-satunya penghambat gelaran sidang KKEP untuk Hendra. “Memang saksi kuncinya untuk sidang HK ini, kemarin hadir sidang. Tetapi setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan (AKBP AR) sakit lagi,” ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (27/9). Saksi lain juga dikabarkan mengalami sakit susulan.
“Jadi yang satu sedang tensi, yang satu sakit lagi karena menjalani penyembuhan dan pemulihan setelah operasi,” kata Dedi.
Sebab itu, belum dapat memastikan kapan Brigjen Hendra akan dihadapkan kepada majelis etik internal Polri. “Saya sudah tanyakan kepada Karowabrof memang sedang dipersiapkan sidang untuk HK. Dan apabila nanti ada kepastian jadwal sidang, saya akan informasikan lagi,” terang Dedi.
Dedi menambahkan, sidang KKEP sudah digelar untuk 16 dari 35 anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Mereka mendapat sanski beragam, mulai dari dipecat dari kepolisian sampai pada mutasi, dan larangan kenaikan pangkat.
Mereka yang menunggu sidang termasuk Brigjen Hendra dan AKBP Arif. Perwira di Div Propam Polri itu adalah dua dari tujuh tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Yoshua di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Juli 2022.