Sultan HB X Ajak Pemerintah Daerah Tertib Mendata Karya Budaya

Red: Muhammad Fakhruddin

Sultan HB X Ajak Pemerintah Daerah Tertib Mendata Karya Budaya (ilustrasi).
Sultan HB X Ajak Pemerintah Daerah Tertib Mendata Karya Budaya (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajak seluruh pemerintah daerah tertib mendata karya budaya yang dimiliki untuk memudahkan pendaftarannya menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

"Kami punya harapan, baik di Yogyakarta maupun di provinsi lain, bisa dari awal ada kemauan untuk mencatat produk-produk yang dihasilkan oleh generasi terdahulu maupun sekarang, untuk memberikan kemudahan jika ingin didaftarkan," ujar Sultan HB X dalam Perayaan Warisan Budaya Tak Benda DIY Tahun 2022 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (27/9/2022).

Usulan tersebut, menurut Sultan, berdasarkan pengalaman DIY yang cukup sulit mengumpulkan data pendukung karya budaya yang akan didaftarkan sertifikat WBTB dari Kemendikbudristek RI.

"Memang (pengusulan) ini tidak mudah. Dari yang diajukan (DIY) yakni 700 lebih karya budaya, akhirnya yang bisa dibahas hanya 200 saja," kata dia.

Baca Juga

Sultan mengatakan pendataan karya budaya penting dilakukan jika daerah memiliki keinginan karya yang diciptakan sebagai produk peradaban di zamannya itu, menjadi catatan sekaligus kekayaan di masa depan.

Bagi Sultan, produk kebudayaan pada dasarnya tumbuh sesuai dengan tantangan zaman dan generasinya karena karya kebudayaan adalah karya yang dinamis.

"Pelestarian serta pengembangan budaya-budaya ini dapat menjadi dasar ketahanan bangsa dan negara di masa depan," katanya.

Atas dasar itu, ia berharap dapat membangun kerja sama dengan provinsi dalam upaya bersama menumbuhkembangkan produk-produk karya manusia sebagai produk kebudayaan menjadi kekuatan di masa mendatang.

"Tetap relevan dengan tantangan zaman dan menjadi kekuatan di masa depan," kata Sultan HB X.

Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Irjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI Yudi Wahyudin mengatakan penetapan WBTB melingkupi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga pembinaan.

Proses penetapan tersebut diawali dari hulu sampai hilir, yakni pendataan, penelitian, pengkajian, verifikasi hingga pengecekan lapangan.

"Beberapa objek memang sebagian pelakunya sudah wafat, tetapi kita eksplorasi sampai didapatkan data yang valid dan sah untuk diajukan ke tim ahli WBTB," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Sultan HB X Siap Sampaikan Aspirasi Demonstran Soal BBM

Sultan HB X Sebut BLT tidak Terkait Pengendalian Inflasi

Pengembang Perumahan Salahgunakan Izin TKD, Sultan Layangkan Somasi

Sultan HB X: Tak Ada Karyawan Malioboro Mall dan Hotel Ibis yang Di-PHK

Sultan HB X: Penyelesaian Masalah tak Perlu dengan Kekerasan Fisik

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark