REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo menyoroti soal kadar gula berlebih dalam minuman kekinian. Menurutnya, sudah semestinya ada pengawasan yang ketat terhadap makanan dan minuman siap saji yang mengandung gula.
"Ingat loh, Indonesia saat ini juara dunia nomor lima jumlah penderita diabetes. Kondisi ini harus dijadikan warning untuk menyelamatkan anak bangsa ini dari berbagai penyakit yang muncul akibat kebanyakan mengkonsumsi gula serta makanan dengan kadar gula tinggi," kata Rahmad Handoyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Handoyo menambahkan, ironis jadinya karena berbagai macam penyakit yang ditimbulkan penyakit gula berkepanjangan, seperti gangguan jantung, gagal ginjal, struk, dan sebagainya. Pada akhirnya, itu mengeruk dan membebani uang rakyat (APBN) hingga triliunan rupiah melalui BPJS.
"Ya, ironislah, penyakit-penyakit yang timbulkan akibat kebanyakan mengkonsumsi gula maupun pola makan yang tidak sehat pada gilirannya membebani keuangan negara," kata dia.
Menurut dia, setiap tahunnya, triliunnan rupiah habis digunakan untuk cuci darah, jantung struk, maupun penyakit lainnya yang sebenarnya bukan penyakit menular. Kondisi seperti ini, kata dia, sangat membebani.
Handoyo mengatakan, dinas kesehatan melalui fasilitas kesehatan seperti puskesmas posyandu, harus mengedukasi masyarakat secara massif dan terus menerus. Mereka diimbau mengkonsumsi gula secukupnya saja serta pola makan yang sehat.
“Masyarakat harus diedukasi bahwa mengkonsumsi gula berlebih itu berbahaya bagi kesehatan. Masyarakat harus diingatkan, misalnya, anak-anak yang sudah mulai terkena diabetes, saat menuju dewasa, mereka sangat rentan dan beresiko bakal menanggung penyakit lainnya yang ditimbulkan penyakit gula berkepanjangan," jelasnya.
Rahmad menilai yang paling penting untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyakit diabetes dengan menegakkan Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji. “Nah, aturan permen tahun 2013 tentang pencantuman kewajiban untuk mencantumkan nilai kadar gula garam dan lemak kan sudah ada dalam iklanya. Aturan ini harus benar-benar dilaksanakan dengan kontrol serta pengawasan yang ketat" kata dia.