REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar pada Rabu (28/9/2022) siang. Namun, Komisi III hanya akan melakukan wawancara terhadap calon pimpinan KPK tersebut.
"Jam 14.00 WIB. Hanya wawancara saja," ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
DPR sendiri telah menerima surat presiden (surpres) yang berisikan nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar di pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.
"Kami beritahukan bahwa pimpinan dewan sudah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Nomor R-44 tanggal 9 September perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK," ujar Dasco selaku pimpinan rapat paripurna, Selasa.
"Surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya telah menerima dua nama calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar. Dua nama tersebut disebutnya merupakan usulan dari pemerintah.
Dua nama tersebut adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. Dua nama tersebut sebelumnya juga sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III pada 2019.