Rabu 28 Sep 2022 05:49 WIB

DPR Apresiasi Kejaksaan yang Dapat Penghargaan Internasional

Muhammadiyah sebut kinerja Kejakgung sudah on the track.

Rep: Amri Amrullah / Red: Joko Sadewo
Komisi III DPR mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menerima penghargaan dari International Association of Prosecutors (IAP). Foto ilustrasi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin,
Foto: ANTARA /Reno Esnir
Komisi III DPR mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menerima penghargaan dari International Association of Prosecutors (IAP). Foto ilustrasi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengapresiasi capaian Kejaksaan Agung, yang mendapatkan penghargaan dari dunia internasional. Penghargaan yang diberikan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan special achievement award dari International Association of Prosecutors (IAP).

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Cheol Kyu Hwang selaku Presiden IAP dan didampingi Sekretaris Jenderal IAP Han Moraal. Penghargaan itu diberikan saat pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP, di Tbilisi, Georgia, Senin (26/9/2022).

"Saya selalu Ketua Komisi III mengapresiasi capaian tersebut. Tentu ini prestasi spesial buat Kejaksaan Agung di Indonesia, karena pasti ada ukuran-ukurannya. Apalagi publik sudah melihat apa yang dilakukan korps Adhiyaksa saat ini dalam penegakkan hukum, seperti dalam pemberantasan korupsi, yang salah satunya kerja sama dalam bersih-bersih di BUMN," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Maka, wajar ketika Jaksa Agung saat ini ST Burhanuddin yang memiliki target tinggi bukan saja dalam penegakkan hukum bagi koruptor, tapi juga mengembalikan aset negara yang hilang akibat korupsi. Inilah yang menurut dia, capaian yang telah diperlihatkan oleh Kejaksaan Agung, yang mungkin mendapat apresiasi juga dari International Association of Prosecutors.

Bambang menilai publik sekarang sudah melihat bagaimana kinerja Jaksa Agung bersama Menteri BUMN. Mereka memperbaiki kinerja pemerintah melalui pembenahan BUMN. Mereka yang korupsi segera ditindak, dan akan dituntut dengan hukuman tidak ringan, sekaligus dimintai ganti kerugian negara. "Jadi memang kerja Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung ST Burhanuddin ini dinilai sudah tepat," ujarnya.

Selain Ketua Komisi III DPR RI, tanggapan yang sama juga disampaikan Ketua PP. Muhammadiyah, Prof. KH. Haedar Nashir, yang menyebut kerja Kejaksaan Agung sudah on the track. Hal itu disampaikan Haedar karena kini Kejaksaan Agung dibawah Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menjalankan program yang humanis yaitu keadilan restoratif (restorative justice).

"Secara khusus menyampaikan apresiasi atas penegakan hukum yang dilaksanakan dan sudah on the track, sehingga memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam penegakan hukum dan masyarakat tambah percaya dengan Kejaksaan RI," kata Haedar dalam kesempatannya bertemu dengan Jaksa Agung beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan upaya keadilan restoratif yang dijalankan Jaksa Agung RI saat ini berupaya agar Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan saja dalam fungsi penegakan hukum semata. Tetapi kehadiran Jaksa juga sebagai fungsi sosial, pendidikan, dan budaya, sehingga Jaksa harus memahami nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat.

"Termasuk juga fungsi Jaksa di tengah masyarakat sebagai pencegahan adalah hal yang sangat penting selain penindakan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Penghargaan dari IAP diberikan langsung kepada ST Burhanuddin karena ia dinilai mampu berdedikasi khusus mencapai tanggung jawabnya secara profesional. Tak hanya itu, kebijakan restorative justice atau keadilan restoratif yang selama ini dijalankan dinilai mampu memberikan ganti rugi kepada korban dan memulihkan kerugian akibat tindak pidana.

Anggota IAP terdiri atas 180 negara, termasuk Indonesia. Dari ratusan negara itu, special achievement award 2022 diberikan kepada Kejaksaan Agung di Indonesia dan Dinas Kejaksaan Inggris.

"Pemberian penghargaan IAP terasa sangat membanggakan, karena special achievement award tahun 2022 hanya diberikan kepada dua negara, yaitu Indonesia dan Inggris dari 180 negara anggota IAP di dunia," ujar Jaksa Agung.

Pelaksanaan konferensi IAP ke-27 itu diketahui berlangsung sejak 25-29 September dan diikuti sekitar 400 orang yang mewakili 65 negara. Delegasi Indonesia diwakili oleh 4 orang jaksa, yaitu: Yusfidli Adhyaksana, yang juga Atase Kejaksaan di Singapura, kedua Mahayu Suryandari, Virgaliano Nahan (Atase Kejaksaan di Bangkok), serta dipimpin oleh Prof Dr Asep N Mulyana (Kajati Jawa Barat).

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement