REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi V Kantor Staf Presiden RI (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menanggapi, pernyataan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memahami kondisi kesehatan Lukas Enembe. Jaleswari menyebut hal itu menjadi ironi karena seorang pejabat seharusnya memberikan contoh dan komitmen yang tinggi dalam proses hukum yang dihadapinya.
"Ironis ketika pejabat yang semestinya memberikan contoh dan komitmen tinggi dalam menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya justru tidak memperlihatkan contoh dan komitmen tersebut secara maksimal," kata Jaleswari kepada wartawan, dikutip pada Rabu (28/9).
Menurut Jaleswari, pernyataan Presiden Jokowi pada Senin (26/9) lalu merupakan refleksi mendalam terkait proses penegakan hukum yang tengah diupayakan oleh KPK. Selain itu, terkait kepentingan medis, ia mengingatkan bahwa KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang tidak mengurangi hak tersangka.
"Urusan teknis terkait kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka, sehingga urusan tersebut semestinya tidak secara sadar dan sengaja diperlakukan sebagai alasan yang dapat dipersepsikan merintangi upaya penegakan hukum," jelas dia.
Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening meminta, Presiden Jokowi agar memahami kondisi kesehatan Lukas Enembe. Dia menyebut, Lukas Enembe akan memenuhi panggilan KPK jika sudah sembuh dari sakit.
"Kita menghormati bahwa Bapak Presiden sudah mulai memberikan perhatiannya pada kasus ini. Tapi, kita juga mau sampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak (Lukas Enembe) sedang sakit dan bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya, baru kita masuk ke tahap penyidikan karena jangan sampai malah membuat Pak Lukas semakin parah," ucap Stefanus Roy Rening.
Pada Senin (26/9) lalu, Presiden Jokowi meminta Gubernur Papua Lukas Enembe agar menghormati proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Da mengatakan, Lukas Enembe juga harus menghormati surat panggilan dari KPK.
“Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9).
Jokowi mengatakan, semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. “Saya kira proses hukum di KPK semua harus dihormati. Semua sama di mata hukum,” ujarnya.
Gubernur Papua Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan kedua pemeriksaan yang disampaikan KPK dengan alasan masih sakit pada Senin (26/9). Namun, hal itu tidak disertai keterangan yang sah dari tenaga medis.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pun menyayangkan sikap Lukas yang tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK. Meski sebelumnya kuasa hukum Lukas telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan Lukas yang menurun.
"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua bagi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia semestinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (26/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Lukas tidak hadir karena alasan masih sakit.
Adapun sebelumnya KPK juga sudah memanggil Lukas untuk diperiksa pada tanggal 12 September 2022 lalu. Namun, saat itu Lukas mengonfirmasi tidak dapat hadir.