Rabu 28 Sep 2022 06:25 WIB

Ternyata Anies yang Dilaporkan Terkait Penyebaran Tabloid 

Pelaporan karena menolak politik identitas dalam perhelatan Pemilu 2024.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) mengunjungi sejumlah stan dalam acara Jakarta Innovation Days 2022 di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/9/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pameran dan seminar inovasi Jakarta yang berlangsung 27-28 September 2022.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) mengunjungi sejumlah stan dalam acara Jakarta Innovation Days 2022 di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/9/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pameran dan seminar inovasi Jakarta yang berlangsung 27-28 September 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran tabloid dengan sampul depan gambar Anies Baswedan resmi diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terlapor dalam perkara ini  Anies Baswedan dan pendukungnya. 

Laporan tersebut dilayangkan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi ke Bawaslu pada Senin (26/9/2022). Lantaran dokumen pelaporannya belum lengkap, kelompok tersebut kembali mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta pada Selasa (27/9/2022) 

"Kami hari ini melengkapi bukti-bukti. Kami telah mendapatkan tanda bukti penerimaan laporan (dari Bawaslu) hari ini," kata Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Miartiko Gea kepada wartawan, Selasa (27/9/2022). 

Miartiko mengatakan, pihaknya melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pendukungnya dalam perkara ini. Sebab, dua pihak itu lah yang dia duga sebagai penyebar tabloid tersebut di rumah ibadah di Kota Malang."Dugaannya kan dilakukan Anies Baswedan dan pendukung Anies Baswedan," ujarnya. 

Baca juga : Bawaslu Khawatirkan Netralitas ASN Jika Mendagri dan Menpan-RB Jadi Timses

Terkait alasan membuat laporan, Miartiko menyebut, penyebaran tabloid bertajuk 'MENGAPA HARUS ANIES?' itu bentuk kampanye terselubung. Tentu, penyebarannya merupakan pelanggan pemilu karena masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. 

Miartiko menambahkan, pihaknya membuat laporan ini juga karena menolak politik identitas dalam perhelatan Pemilu 2024. "Karena penyebaran tabloid seperti ini akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, membuat keterbelahan di tengah-tengah masyarakat," ujarnya. 

Dalam laporannya, Miartiko menyerahkan, tabloid dengan cover Anies itu sebagai barang bukti. Hal ini tampak dalam dokumen Bukti Tanda Penerimaan Laporan Bawaslu. "Kami berharap Bawaslu mempercepat atau memproses laporan kami ini, agar ke depan tidak terjadi atau tidak terulang peristiwa serupa," imbuhnya. 

Pada Kamis (22/9/2022), sebuah tabloid yang halaman depannya menampilkan gambar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebar di rumah ibadah di Kota Malang. Tajuk tabloid itu 'MENGAPA HARUS ANIES?'. Terdiri atas 12 halaman, tabloid itu sepenuhnya membahas Anies. 

Belum diketahui siapa pihak yang menyebarkan tabloid bernama KBAnewspaper itu. Pada bagian boks redaksi di dalam tabloid, hanya terpampang nama Ramadhan Pohan sebagai founder/CEO. Tapi, tak tercantum alamat kantor tabloid tersebut.

Baca juga : Ketidaknetralan Empat Juta ASN Berpotensi Mendelegitimasi Hasil Pemilu

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement