Hampir 1.000 orang Daftar Calon Panwaslu Kecamatan di Banyumas
Rep: Idealisa Masyarafina/ Red: Fernan Rahadi
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi) | Foto: Antara
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO - Pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Banyumas resmi ditutup pada Selasa (27/9/2022) pukul 17.00 WIB. Jumlah pendaftar yang menyerahkan berkas pendaftaran baik secara langsung, melalui pos maupun via daring total sejumlah 978 orang.
Jumlah ini terdiri dari laki-laki 641 dan perempuan 337. Tiga Kecamatan dengan jumlah pendaftar tertinggi adalah (1) Kecamatan Rawalo sejumlah 44 orang (2) Kecamatan Cilongok dengan 43 pendaftar dan ke (3) Kecamatan Purwokerto Selatan dengan jumlah pendaftar 42 orang. Untuk kecamatan dengan jumlah pendaftar terendah adalah Kecamatan Lumbir, dengan jumlah pendaftaran 13 orang.
Ketua Pokja penerimaan pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan Kabupaten Banyumas Rif'an Muhajirin menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah tahapan Verifikasi Administrasi, yakni penelitian administrasi terhadap berkas para pendaftar, apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
"Jika berkas sudah sesuai dengan ketentuan, maka akan lolos seleksi administrasi dan dapat mengikuti proses selanjutnya. Namun jika berkas tidak sesuai dengan ketentuan maka akan di nilai tidak memenuhi syarat dan tidak dapat melanjutkan proses seleksi selanjutnya," jelas Rif'an, Rabu (28/9/2022).
Untuk pengumuman lolos seleksi administrasi ialah pada tanggal 12 Oktober 2022 yang akan disampaikan melalui laman website Bawaslu Banyumas, media sosial Bawaslu Banyumas dan Papan pengumuman di kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas di Jl. A. Yani No 38.
Setelah tahapan verifikasi administrasi nanti, selanjutnya bagi para pendaftar yang lolos administrasi akan diundang untuk mengikuti tes tertulis yang menurut jadwal tahapan penerimaan calon Panwaslu Kecamatan akan dilaksanakan pada tanggal 14-16 Oktober 2022, sesuai dengan edaran Bawaslu RI
Sementara itu tim penerima pengaduan masyarakat Bawaslu Banyumas, Galih Anggun Wijayanto menyampaikan laporan, selama masa pendaftaran pihaknya menerima aduan tentang masuknya para pendaftar Calon Panwaslu Kecamatan sebanyak 26 orang terdiri dari 16 orang laki laki dan 10 orang perempuan.
"Terhadap para pelapor yang mengadukan masuknya nama mereka menjadi anggota parpol, tim penerima aduan masyarakat Bawaslu Banyumas akan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat pernyataan yang dibuat oleh para pelapor, kepada KPU Kabupaten Banyumas untuk di proses," jelas Galih.