Rabu 28 Sep 2022 14:04 WIB

Dewan Pers Minta Aparat Usut Peretasan Awak Redaksi Narasi

Dewan Pers menerima laporan peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi.

Red: Ratna Puspita
Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi yang terjadi sejak 24 September 2022.
Foto: Dok Dewan Pers
Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi yang terjadi sejak 24 September 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi yang terjadi sejak 24 September 2022. Dewan Pers menerima laporan dari beberapa konstituen bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi. 

Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional. "Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas," kata Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga

Berkaitan dengan kejadian tersebut, Dewan Pers mengeluarkan seruan berupa kecaman terhadap semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya. Selain itu, dia memandang bahwa tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers. 

Padahal, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, maupun aparat penegak hukum. "Dewan Pers mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik," kata Agung Dharmajaya.

Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenai pidana.

Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum. Hal ini menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. 

"Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement