REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK - Pemerintah Thailand akan melegalkan aborsi untuk wanita yang mengandung hingga usia kehamilan 20 minggu. Peraturan telah diterbitkan di Royal Gazette pada Senin (26/9/2022) lalu dan akan mulai berlaku pada 26 Oktober.
Aturan ini bakal melonggarkan akses ibu hamil ke prosedur medis yang sebelumnya dibatasi. Aborsi tetap ilegal kecuali untuk kasus pemerkosaan atau ancaman terhadap kehidupan sang ibu. Hingga Februari tahun lalu, aturan itu dicabut untuk wanita hamil hingga 12 minggu.
"Aborsi hingga usia kehamilan 20 minggu sekarang akan diizinkan. Aborsi tidak akan dihitung sebagai kejahatan," kata pernyataan pemerintah seperti dilansir laman Channel News Asia, Rabu (28/9/2022).
Pernyataan pemerintah menetapkan bahwa orang-orang dalam kategori wanita hamil usia kandungan hingga 20 minggu harus berkonsultasi dengan konsultan medis sehingga wanita tersebut memiliki semua informasi sebelum dia memutuskan untuk mengakhiri kehamilan. Sebelumnya, aborsi dapat dihukum dengan denda hingga 10 ribu baht atau 263 dolar AS atau enam bulan penjara atau keduanya.
Wakil juru bicara pemerintah Traisuree Traisoranakul mengatakan bahwa wanita yang mencari aborsi harus diperlakukan dengan hormat dan sangat rahasia. Dia menambahkan mereka harus diberikan semua informasi medis dan tidak boleh menghadapi tekanan tentang keputusan tersebut.