Rabu 28 Sep 2022 14:23 WIB

Polres Bogor Tangkap Pelaku Perdagangan Anak Bermodus Yayasan

Pelaku mengumpulkan ibu hamil di sebuah yayasan 'Ayah Sejuta Anak.'

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Seorang pria berinisial SH ditangkap akibat dugaan tindak pidana perdagangan anak. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, yang kemudian membentuk tim pengungkapan dugaan perdagangan anak.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi dan mengumpulkan ibu hamil di sebuah yayasan yang dinamakan ‘Ayah Sejuta Anak’. Setelah proses persalinan, anak-anak tersebut diserahkan kepada orang yang akan mengadopsi.

Baca Juga

“Proses adopsi dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi diminta uang Rp 15 juta dari setiap anak yang diadopsi,” ujar Iman di Mako Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).

Dari kegiatan penegakan hukum ini, sambung dia, polisi juga menyelamatkan lima ibu hamil yang menunggu waktu lahiran di tempat penampungan. Kelima ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diberi perlindungan dan penanganan sampai melahirkan.

“Satu anak yang diadopsi secara ilegal atau dijual pelaku ke Lampung sudah diselamatkan dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pemeliharaan anak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iman mengatakan, saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan. Polisi juga terus melakukan pengembangan terkait dugaan jaringan lain.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 83, 76 huruf F UU 35 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 300 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement