Rabu 28 Sep 2022 14:56 WIB

DLH DKI Minta Rumah Empat Lantai Terapkan Ramah Lingkungan

Pembangunan hunian, termasuk berlantai empat, agar mengurangi penggunaan air tanah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta rumah empat lantai di Ibu Kota agar menerapkan konsep ramah lingkungan untuk menjamin pembangunan berkelanjutan.
Foto: Republika/Prayogi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta rumah empat lantai di Ibu Kota agar menerapkan konsep ramah lingkungan untuk menjamin pembangunan berkelanjutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta rumah empat lantai di Ibu Kota agar menerapkan konsep ramah lingkungan untuk menjamin pembangunan berkelanjutan. Pembangunan hunian di Jakarta, termasuk berlantai empat, agar mengurangi penggunaan air tanah.

"Yang pasti semua, ke depannya kami berharap untuk jadi 'green building' (bangunan hijau)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga

Selain itu, kata dia, memanfaatkan energi surya dan memperbanyak penanaman pohon. "Walau sekarang bangunan bisa lebih ke atas, tetapi memang tetap mengacu pada bangunan ramah lingkungan," imbuh Asep.

Di sisi lain, terkait larangan menggunakan air tanah, Anies sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2021 terkait Zona Bebas Air Tanah yang salah satunya mengatur larangan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023.

Larangan tersebut menyasar bangunan gedung dengan kriteria luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan atau jumlah lantai delapan atau lebih. Pada Pasal 3 Pergub tersebut juga menyebutkan kavling dan atau persil yang berlokasi beririsan dengan area jalan dan atau kawasan zona bebas air tanah masuk dalam penetapan zona bebas air tanah.

Ada 12 area jalan dan sembilan kawasan zona bebas air tanah dengan sanksi administrasi, penghentian sementara kegiatan hingga sanksi berupa denda. Dalam pasal 135 pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta, rumah berlantai empat itu bisa dihuni oleh dua atau lebih kepala keluarga atau disebut rumah flat.

Dalam Pergub itu, juga melarang warga di rumah flat menggunakan air tanah jika telah terlayani jaringan air bersih. Selanjutnya, warga menyediakan sumur resapan atau kolam retensi untuk menampung air hujan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement