In Picture: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Muna Divonis 5 Tahun Penjara
Laode M. Syukur Akbar dihukum penjara 5 tahun, denda 250 juta subsider 3 bulan. .
Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi
Terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Laode M. Syukur Akbar dengan penjara 5 tahun, denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengajuan pinjaman dana PEN daerah. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Laode M. Syukur Akbar dengan penjara 5 tahun, denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengajuan pinjaman dana PEN daerah. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar (ketiga kanan) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Laode M. Syukur Akbar dengan penjara 5 tahun, denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengajuan pinjaman dana PEN daerah. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Laode M. Syukur Akbar dengan penjara 5 tahun, denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengajuan pinjaman dana PEN daerah. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Laode M. Syukur Akbar dengan penjara 5 tahun, denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengajuan pinjaman dana PEN daerah.
sumber : Republika
Advertisement