REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Laode M. Syukur Akbar dengan penjara 5 tahun, denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengajuan pinjaman dana PEN daerah.