Rabu 28 Sep 2022 16:04 WIB

Dinkes Cirebon Tetap Sediakan Layanan Vaksinasi Covid-19 di 72 Titik

Pelayanan vaksinasi Covid-19 di Cirebon masih tersedia di 60 puskesmas

Red: Nur Aini
Warga mengikuti vaksinasi Covid-19 ilustrasi. Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon di Provinsi Jawa Barat masih menyediakan pelayanan vaksinasi Covid-19 di 72 pusat pelayanan kesehatan
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga mengikuti vaksinasi Covid-19 ilustrasi. Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon di Provinsi Jawa Barat masih menyediakan pelayanan vaksinasi Covid-19 di 72 pusat pelayanan kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon di Provinsi Jawa Barat masih menyediakan pelayanan vaksinasi Covid-19 di 72 pusat pelayanan kesehatan. Hal itu untuk memudahkan warga mengakses pelayanan.

"Saat ini kami masih rutin melakukan vaksinasi Covid-19 di 72 titik," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Sartono di Cirebon, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga

Sartono mengatakan bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 masih tersedia di 60 puskesmas serta 12 klinik dan rumah sakit di wilayah Kabupaten Cirebon. Selain itu, ia mengatakan, ada pelayananvaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh instansi seperti Badan Intelijen Negara.

"Hari ini vaksinasi dipusatkan di Pool Bhineka," katanya.

Ia menambahkan, pelayanan vaksinasi di pool Bhineka sasarannya para pengemudi kendaraan yang setiap hari harus berinteraksi dengan masyarakat.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-Ma'idah ayat 3)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement