Rabu 28 Sep 2022 16:30 WIB

Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J Lengkap dan Segera Disidangkan

Tersangka Ferdy Sambo melakukan dua tindak pidana yang berbeda.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan berkas 11 tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) lengkap, atau P-21, Rabu (28/9). Kasus tersebut ditargetkan untuk naik ke persidangan dalam waktu sepekan mendatang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana mengatakan, kelengkapan berkas perkara tersebut terkait dengan dua kasus. Kasus pertama, soal perkara pembunuhan. Dalam kasus tersebut, berkas perkaranya ada lima tersangka. Sedangkan dalam kasus kedua, terkait dengan obstruction of justice, yang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Baca Juga

“Bahwa informasi dari tim penuntut umum, bahwa dua perkara ini dinyatakan lengkap secara formil, dan materil. Untuk kasus pembunuhan berencana, dan untuk perkara yang awam disebut obstruction of justice,” ujar Fadhil di Gedung Pidana Umum (Pidum) Kejakgung, Jakarta, Rabu (28/9).

Fadhil menerangkan, dalam berkas perkara pembunuhan tersangkanya tetap lima orang yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka itu masih menebalkan sangkaan primer Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sedangkan dalam kasus kedua, terkait dengan tindak pidana obstruction of justice.

Tersangka dalam pidana turunan itu, ada tujuh. Yakni tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, da Irfan Widyanto. Menurut Fadhil, mengacu berkas perkara, tujuh tersangka itu dijerat sangkaan Pasal 49 juncto Pasal 33, dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE 19/2016. Tujuh tersangka itu juga dijerat dengan sangkaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, dan Pasal 233 KUH Pidana.

Fadhil menerangkan, dalam pemberkasan semua tersangka pada dua kasus itu, ada pengkhususan terhadap tersangka Ferdy Sambo. Tersangka Ferdy Sambo melakukan dua tindak pidana yang berbeda. Yakni terkait dengan statusnya sebagai tersangka pembunuhan dan obstruction of justice. Karena itu untuk efisiensi pendakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penggabungan berkas. Hal tersebut kata Fadhil boleh dilakukan menurut Pasal 141 KUHAP.

“Yang di situ dikatakan untuk efektivitas dalam persidangan, karena melanggar dua tindak pidana, maka dakwaannya dapat digabung, dengan dakwaan kumulatif,” begitu kata Fadhil.

Fadhil mengatakan, setelah berkas perkara 11 tersangka pada dua kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21, tim JPU masih punya waktu untuk menyusun dakwaan dan proses tahap dua pelimpahan berkas ke pengadilan. Fadhil menargetkan, dalam waktu sepekan, ia berharap semua berkas perkara yang sudah lengkap itu, untuk diajukan ke pengadilan.

Sebab dikatakan dia, tim JPU-nya sudah menyiapkan draft rencana dakwaan. Rencana dakwaan tersebut, hanya tinggal menyusun, dan perapihan. Harapan dia, dalam waktu yang tak lama, kasus pembunuhan berencana, dan obstruction of justice itu dapat naik sidang. “Hari ini sampai Jumat nanti, kami akan ngebut untuk membuat surat dakwaan. Supaya Sabtu atau Ahad, atau pekan depan, kita sudah melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan,” begitu kata Fadhil.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement