Rabu 28 Sep 2022 16:47 WIB

In Picture: Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara

Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto tersandug suap Dana PEN..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai 131.000 dolar singapura atau Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara 6 tahun, denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai 131.000 dolar singapura atau Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai 131.000 dolar singapura atau Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai 131.000 dolar singapura atau Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai 131.000 dolar singapura atau Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai 131.000 dolar singapura atau Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (tengah) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai 131.000 dolar singapura atau Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (tengah) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai 131.000 dolar singapura atau Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai 131.000 dolar singapura atau Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement