In Picture: Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara
Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto tersandug suap Dana PEN..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi
Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai 131.000 dolar singapura atau Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara 6 tahun, denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai 131.000 dolar singapura atau Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai 131.000 dolar singapura atau Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai 131.000 dolar singapura atau Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai 131.000 dolar singapura atau Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai 131.000 dolar singapura atau Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (tengah) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai 131.000 dolar singapura atau Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (tengah) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai 131.000 dolar singapura atau Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Majelis Hakim memvonis Ardian Noervianto dengan penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai 131.000 dolar singapura atau Rp1,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
sumber : Republika
Advertisement