REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Kriss Hatta saat ini ramai menjadi bahan perbincangan publik. Bermula dari pengakuan pria 34 tahun itu yang mengatakan tengah menjalin hubungan asmara dengan gadis yang usianya 20 tahun lebih muda. Kriss Hatta diduga memiliki kekasih anak berumur 14 tahun.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengkritik hal tersebut. Terlebih, setelah Kriss Hatta mengaku akan menikahinya setelah sang pacar lulus SMA. Menurut Retno, hal itu berpotensi jadi glorifikasi perkawinan anak.
Oleh karena itu, KPAI mengecam Kriss Hatta sebagai figur publik yang telah memberikan contoh buruk pada masyarakat terutama para remaja. Hal ini berpotensi ditiru oleh masyarakat Indonesia.
"Kriss Hatta juga menyatakan kalau akan menikah segera dengan sang pacar setelah lulus SMA, hal ini juga berpotensi menjadi glorifikasi pernikahan usia anak," tegas Retno dalam keterangan yang diterima Republika, Rabu (28/9/2022).
Padahal pemerintah pusat dan daerah sedang giat giatnya berjuang menurunkan angka perkawinan anak. Seharusnya publik figur mendukung program pemerintah yang berdampak baik bagi bangsa ini.
"Perkawinan anak berpotensi kuat membuat anak kehilangan hak-haknya untuk tumbuh kembang secara optimal," tegas Retno.
Retno pun tidak setuju dengan pernyataan Kriss Hatta yang secara tersirat menyebut dirinya seperti Leonardo DiCaprio karena sama-sama memacari Gigi Hadid wanita yang lebih muda 20 tahun. Menurut Retno Gigi Hadid yang berusia 27 tahun sudah menjadi perempuan dewasa bukan anak di bawah umur.
"Usia 14 tahun masih anak-anak yang belum memiliki kematangan psikis sebagaimana Gigi yang berusia 27 tahun. Anak usia 14 tahun belum memiliki emosi yang stabil dan belum mengetahui risiko dari hubungan percintaan yang sedang dijalaninya," tegas Retno.
Ia mengatakan, anak usia 13-15 tahun adalah usia yang baru saja jadi anak-anak, namun belum masuk remaja. "Jadi ini masa peralihan. Pada masa ini, terjadi perubahan besar pada diri seorang anak secara fisik dan psikis," sambungnya.
Seharusnya, pada anak usia 13-15 tahun orangtua berkewajiban melakukan pembentukan karakter sejak dini. Hal itu dilakukan untuk menentukan kecenderungan terhadap minat dan karier yang akan mereka jalani biasanya akan lebih mudah didorong dan dimotivasi pada usia ini.
"Jadi seharusnya orangtua mendukung ananda yang berusia 14 tahun ini untuk menggali potensinya, mendukung bakatnya, menfasilitasi kesempatan berkarir dan berkarya di masa muda, bukan malah mengizinkan untuk menikah muda karena berpacaran dengan laki-laki yang jauh lebih tua darinya," ujarnya.
Bahkan pada usia 13-15 tahun ini, orang tua sudah bisa mulai memberi tanggung jawab atas kemampuan yang anak miliki. Kehidupan orang-orang hebat dalam sejarah menunjukkan, pada usia remaja setingkat SMP anak-anak sudah secara matang mampu mengenali kemampuannya, matang secara keilmuan dan kepribadian. Hal seperti ini bukan suatu yang terjadi secara tiba-tiba, tetapi telah ditempa cukup lama selama bertahun-tahun sejak usia dini.
"Saya mendorong media massa untuk mengedukasi masyarakat dengan tidak melakukan glorifikasi kisah cinta kriss Hatta dengan anak usia 14 tahun," tegas Retno.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dr. Hasto Wardoyo, mengatakan menikah di usia terlalu muda dapat meningkatkan risiko kematian bagi ibu dan anak yang dilahirkan. Hal ini dikarenakan organ reproduksi wanita yang belum matang serta ketidaksiapan mental pasangan yang menikah muda usia.
"Usia di bawah 20 tahun tulang masih bertambah panjang, ketika menikah dan hamil maka perempuan tulangnya akan berhenti tumbuh, relative osteoporosis, ini tidak mitos, ini proses biologis," terang Hasto.
Jurnal kesehatan dan sosial di seluruh dunia sepakat 20-35 tahun adalah usia ideal untuk hamil dan melahirkan. Berdasarkan laporan penelitian perkawinan anak yang dilakukan oleh Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) bersama UNICEF, BPS dan Bappenas pada 2020, Indonesia menempati peringkat ke-10 perkawinan anak tertinggi di dunia. Sebanyak 1,2 juta anak di Indonesia mengalami perkawinan usia dini, 1 dari 9 anak menikah dibawah usia 18 tahun.
Perkawinan usia dini, sambung Hasto juga mengakibatkan tingginya angka perceraian. Berdasarkan data yang dipaparkan Badan Pusat Statistik tahun 2020, ada 7 juta pasangan yang bercerai di Indonesia dan angkanya terus naik tiap tahun. Persentase terbesar terjadi pada usia pernikahan 0-5 tahun dengan alasan perceraian tertinggi adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus.