REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuktikan komitmennya menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice (menghalangi penyidikan). Komitmen itu terbukti dengan dinyatakannya berkas perkara telah lengkap oleh Kejaksaan Agung.
"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen PolisiDedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Jenderal polisi bintang dua itu mengapresiasi tim khusus dan Kejaksaan Agung yang telah bersinergi dan berkoordinasi merampungkan berkas penyidikan kedua perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap secara formil maupun materiel.
Dedi menyebutkan, tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21, kemudian akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua.
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21-nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap dua," ujar Dedi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.
Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan dengan telah lengkap berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan, kini masyarakat tinggal menunggu pembuktian di persidangan, apakah penyidikan yang dilakukan kepolisian sudah cukup kuat untuk dibuktikan. "Artinya publik tinggal menunggu seberapa kuat bukti-bukti yang diajukan penyidik kepolisian dan dakwaan yang akan disampaikan padapersidangan nanti,"kata Bambang.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi kerja keras tim khusus bentukan Kapolri Jenderal PolisiListyo Sigit Prabowo yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Brigadir J.
Menurut Sugeng, telah keluarnya P-21 dari Kejaksaan Agung membuktikan Kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan sehingga membuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri kembalimeningkat.
"Imbas dari kepercayaan publik tersebut juga akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Brigadir Yosua yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukumannya,"kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya.
Sugeng menilaikerja keras dari timsus bentukan Kapolri dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J sebagai upaya institusi untuk menjaga maruah Polri. Upaya itu tidak mudah di tengah masalah dan kendala yang dihadapi, terutama rusaknya bukti-bukti di tempat kejadian perkara, tekanan dan skeptisme publik, bahkan kritikan dari IPW.
Namun, semua itu mampu diselesaikan dan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan jauh sebelum masa penahanan para tersangka habis.
"IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya Brigadir Yosua tersebut dengan dakwaan pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian," kata Sugeng.