REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan mengatakan, perlu ada transparansi pengangkatan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, transparansi dalam proses pemilihan sejauh ini juga terkesan nihil, ketika tiga usulan penjabat dari Kemendagri belum juga diumumkan.
“DPRD DKI sudah usulkan tiga nama, masa Kemendagri tidak dibuka (usulannya) ke publik?” tanya Djohan, dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Menurut dia, DPRD DKI Jakarta perlu melakukan lobi lebih jauh ke TPA. Tujuannya, agar pemilihan dan penunjukkan Pj Gubernur DKI tidak sepenuhnya diatur oleh TPA, Presiden Jokowi khususnya.
Menyinggung TPA dan presiden, Djohan juga meminta agar tidak mengabaikan setiap aspirasi dari DPRD DKI. “Harusnya bagaimana? Jadi jangan suara TPA mengabaikan aspirasi DPRD DKI,” jelasnya.
Sementara itu, di lokasi yang sama, mantan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, menyoroti ramainya pembicaraan mengenai penjabat Gubernur DKI jelang Anies lengser pada 16 Oktober mendatang. Menurutnya, penjabat Gubernur DKI akan tetap dipilih dari orang yang dipercaya Presiden Joko Widodo.
“Itu sebenarnya ujungnya sebuah hak prerogatif dari presiden ya,” kata Soni.
Dia memandang, urgensi paling penting bagi penjabat gubernur nantinya adalah fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah yang bisa tetap berjalan dengan efektif. Selain itu, kata dia, penjabat perlu memastikan peran hukum dan pengawalan terbaik terhadap penyelenggaraan pemilu serta pilkada serentak di daerahnya.
“Hal penting terakhir adalah memastikan situasi dan kondisi daerah kondusif,” jelasnya.
Menurut Soni, siapapun calon penjabat Gubernur DKI yang terpilih oleh presiden dari usulan DPRD DKI dan Kemendagri memang harus memahami DKI Jakarta sebaik-baiknya. Namun demikian, dia menyebut jika penjabat gubernur nantinya, juga tetap harus memastikan keberhasilan pelaksanaan kebijakan dan agenda prioritas Presiden Jokowi di DKI.