REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memastikan dirinya akan membela istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi secara objektif. Febri pun menegaskan, tidak bakal melakukan pembelaan dengan membabi buta.
"Saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Febri menjelaskan, alasannya bersedia membela Putri dengan mempertimbangkan aspek objektif. "Sebagai advokat saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif," jelas dia.
Febri mengungkapkan, ia bersama mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang yang juga ditunjuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo telah menemui kliennya dan Sambo. Dia serta Rasamala sudah menyatakan bersedia membela keduanya dengan syarat harus dilakukan secara objektif.
"Saat itu Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," kata Febri. Ferdy Sambo, kata dia, menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu.