REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong perusahaan untuk memiliki komitmen dan mengambil langkah serius untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja. Kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat berdampak pada produktivitas berusaha dan korporasi kini bisa dipidana jika terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
"Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar dunia usaha dan industri dapat dengan serius untuk peduli dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," kata Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani dalam acara ILO di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dia menjelaskan bahwa pemerintah terus mengambil langkah untuk mencegah terjadi kekerasan seksual termasuk dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada tahun ini. Dalam UU itu tidak hanya individu yang dapat dikenai hukuman terkait tindak kekerasan seksual.
Namun, UU itu juga mengatur jerat pidana untuk korporasi yang terlibat dalam kekerasan seksual. "Oleh sebab itu perlu ada komitmen dan penegasan dari pengusaha dengan pekerja/buruh atau dengan serikat pekerja/buruh bahwa kekerasan seksual di tempat kerja merupakan pelanggaran norma perusahaan dan dapat merugikan semuanya," tuturnya.
Dinar mengatakan bahwa Kemenaker juga terus melakukan langkah untuk memastikan perlindungan bagi pekerja terhadap kekerasan seksual di tempat kerja. Selain sosialisasi masuknya klausal dalam perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja, Kemenaker juga mendorong agar perusahaan membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.