Rabu 28 Sep 2022 22:18 WIB

Malaysia Hapus Kewajiban Masker di Pesawat

Penumpang bergejala dan rentan tetap dianjurkan memakai masker selama perjalanan.

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham Tirta
Seorang pramugari mengenakan masker. Malaysia menghapus syarat wajib masker bagi penumpang pesawat.
Foto: AP/Basilio Sepe
Seorang pramugari mengenakan masker. Malaysia menghapus syarat wajib masker bagi penumpang pesawat.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kementerian Kesehatan Malaysia pada Rabu (28/9/2022) mengumumkan aturan baru penggunaan masker di pesawat. Penggunaan masker di pesawat kini menjadi opsional bagi para penumpang.

Namun demikian, Menteri Kesehatan, Khairy Jamaluddin menganjurkan agar mereka yang memiliki gejala Covid-19 serta kelompok berisiko tinggi seperti orang tua dan yang memiliki penyakit penyerta, tetap menggunakan masker selama penerbangan.

Baca Juga

“Berdasarkan penilaian situasi Covid-19 saat ini dan dengan mempertimbangkan persyaratan terkini, Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa penggunaan masker tidak lagi wajib saat naik pesawat,” katanya dalam sebuah pernyataan dilansir dari Malaymail, Rabu (28/9/2022).

Khairy mengatakan, Kementerian Kesehatan melakukan penilaian risiko kondisi khas di dalam pesawat, seperti tingkat ventilasi, penggunaan filter penyerap partikel berefisiensi tinggi (HEPA), pengaturan tempat duduk menghadap ke depan, dan desinfeksi kabin secara teratur.

Relaksasi tersebut juga sejalan dengan anjuran kesehatan di Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, dan Singapura. Namun, Khairy mengingatkan, persyaratan itu hanya dijatuhkan di Malaysia dan penggunaan masker wajah pada penerbangan keluar tetap tunduk pada persyaratan negara tujuan.

Awal bulan ini, Khairy telah mengumumkan masker wajah di dalam ruangan tidak lagi wajib, tetapi tunduk pada kebijaksanaan masing-masing pemilik premis. Sedangkan untuk penggunaan masker di transportasi umum dan di semua fasilitas kesehatan masih diwajibakan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement