REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO- Seorang buron kasus KDRT Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah ditangkap di salah satu hotel di Purwokerto oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan menjelaskan, terdakwa DJF (46 tahun) merupakan terdakwa dalam kasus pemalsuan surat dan kekerasan rumah tangga.
Pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan pasal 49 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan rumah tangga. DJF kabur dari tahanan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Maluku Utara pada 26 November 2015 atau tujuh tahun lalu.
Saat itu DJF baru disidang dalam agenda pembacaan dakwaan di PN Soasio. Ia kabur ketika istirahat untuk makan, dan akan dimasukan ke ruang tahanan.
"Saat jam istirahat dalam waktu bersamaan petugas memasukan tersangka lain ke tahanan. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka DJF dengan membuka rompi tahanan dan kabur hingga sekarang," kata Sunarwan, Rabu (28/9/2022).
Setelah buron selama tujuh tahun, Tim Kejari Purwokerto yang sebelumnya menerima Daftar Pencarian Orang (DPO), mendapat informasi DJF ada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita asal Purwokerto.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Kejari Purwokerto memastikan pelaku berada di salah satu kamar hotel. Penangkapan DJF setelah Tim Kejari Purwokerto berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara dengan mengeluarkan surat penangkapan dan pengawalan. Kemudian Tim Kejari Purwokerto langsung melakukan penangkapan pada Senin (26/9/2022) malam.
Selanjutnya DJF kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banyumas. Untuk proses hukum lebih lanjut, DJF pada Rabu (28/9/2022) telah diserahkan ke Tim Kejati Maluku Utara.