REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Polres Bogor memutuskan memberi sanksi demosi terhadap oknum anggota Polsek Cijeruk, yang kedapatan marah-marah terhadap pengendara mobil di Tol Bocimi. Sebelumnya oknum polisi tersebut sudah diperiksa oleh Provoos dan Paminal (Propam) Polres Bogor dan Polda Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, menegaskan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap oknum polisi yang bersangkutan, yakni anggota berinisial EF.
“Untuk yang bersangkutan saat ini sudah kami mutasikan kemudian demosi. Kemudian yang bersangkutan juga dilakukan penegakan hukum disiplin dan kode etiknya, dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Bogor juga Propam Polda Jabar,” kata Iman di Mako Polres Bogor, Kamis (29/9/2022).
Iman menjelaskan, oknum polisi yang bersangkutan menerima uang dari pengendara mobil yang telah ditilangnya. Sang pengendara mobil meminta ‘damai’ agar tidak ditilang.
“Memang yang terjadi adalah ketika si pengendara ini melakukan pelanggaran lalin, kemudian pada saat mau dilakukan penilangan, si pengendara meminta untuk ‘damai’ lah dalam tanda negatif ya. Lalu kemudian sempat ditolak juga, kemudian dengan alasan juga titip sidang yang bersangkutan menerima uangnya,” kata Iman.
Di samping itu, Iman meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bogor apabila pelayanan yang dilakukan oleh kepolisian Polres Bogor belum maksimal. Namun ia mengaku tetap terus tanpa henti tanpa lelah akan melakukan perbaikan pelayanan bagi masyarakat Bogor.
“Bantu kami juga apabila menemukan anggota kami yang melakukan pelanggaran. Informasikan kepada kami supaya kami bisa segera mengambil tindakan kepada anggota kami yang melakukan pelanggaran, dan bantu kami untuk kami untuk terus berkarya yang lebih baik lagi untuk masyakat,” ucapnya.