REPUBLIKA.CO.ID, TAIPEI -- Taiwan akan mengakhiri masa karantina wajib Covid-19 bagi kedatangan luar negeri. Pemerintah Taiwan mengatakan pada Kamis (29/9/2022) aturan tersebut mulai berlaku pada 13 Oktober guna menghidupkan kembali pariwisata yang terisolasi akibat pandemi.
Pusat Komando Epidemi Pusat (CECC) akan mencabut kewajiban hotel karantina hotel selama tujuh hari bagi siapapun yang masuk ke Taiwan. Biro Pariwisata Taiwan juga tengah menjajaki cara untuk membantu hotel-hotel ini melakukan transisi ke operasi normal.
Aturan baru ini akan mengakhiri aturan wajib pencegahan bagi hotel yang telah beroperasi selama lebih dari dua setengah tahun sejak dimulainya kontrol perbatasan yang ketat karena pandemi pada awal 2020. Dilansir Taiwan News, Kamis, data statistik dari Kementerian Perhubungan dan Komunikasi mencatat jumlah kendaraan karantina saat ini di Bandara Taoyuan mencapai 1.146.
Ditjen Bina Marga menyatakan bahwa penangguhan kendaraan pencegah epidemi, termasuk bus, taksi karantina, dan mobil sewaan akan ditangani oleh Perusahaan Bandara Internasional Taoyuan. Biro Pariwisata menyebutkan, selama Imlek tahun ini, hotel karantina menyediakan 32 ribu kamar per hari, dengan tingkat okupansi rata-rata 80 persen. Baru-baru ini, jumlah itu turun menjadi 24 ribu kamar per hari, mewakili tingkat hunian rata-rata sekitar 60 persen.
Biro menunjukkan bahwa industri perjalanan dan penginapan telah secara sukarela berinvestasi dalam akomodasi pencegahan epidemi dan pemerintah telah memberikan dukungan penuh. Dari tahun 2020 hingga saat ini, 860 ribu orang telah tinggal di hotel karantina dan Biro Pariwisata telah menyediakan lebih dari 188 juta dolar AS untuk fasilitas ini.
Hotel karantina telah dipuji atas kontribusi terhadap upaya pencegahan epidemi Taiwan. Biro tersebut menyatakan bahwa operasi normal hotel akan umum kembali. Oleh karenanya pemerintah akan memberikan bantuan dalam mempersiapkan hotel untuk menampung wisatawan domestik dan asing sebagai bagian dari upaya negara membuka pariwisata.
Setelah merebaknya pandemi COVID, Biro Pariwisata pada 1 April 2020, mengumumkan pemerintah kota dan kabupaten akan mempromosikan penerapan akomodasi pencegahan epidemi untuk orang yang menjalani karantina setelah tiba dari luar negeri dan akan memberikan subsidi.