Jumat 30 Sep 2022 00:37 WIB

KY Ungkap Rencana Pengamanan Hakim Jelang Sidang Kasus Brigadir J

Ada usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting di ruang kerjanya.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting di ruang kerjanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) membeberkan rencana pengamanan hakim dalam sidang kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang menjerat Ferdy Sambo. KY berkomitmen menjaga keamanan hakim dari segala ancaman. 

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim.

"Muara dari kewenangan pemantauan ini ada dua. Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming," kata Miko dalam keterangannya pada Kamis (29/9). 

Miko mengatakan, KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini. KY masih mempertimbangkan berbagai usulan sebelum mencapai keputusan. 

"Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan," ujar Miko. 

Miko juga menyebut, ada usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA. Terkait hal itu, KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. 

"Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile," ucap Miko. 

Miko menegaskan, KY mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya.

"Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama," ucap Miko. 

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara penghalangan penyidikan yang melibatkan Sambo telah lengkap (P-21). Dengan demikian, perkara tersebut akan segera disidangkan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement