Kamis 29 Sep 2022 15:42 WIB

In Picture: Sidang Kasus Korupsi Perizinan Ekspor CPO

Kasus Korupsi Ekspor CPO melibatkan terdakwa pejabat kemendag dan koporat. .

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan memberikan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan memberikan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi (tengah) bersama hakim anggota lainnya saat memimpin sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan memberikan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan memberikan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan terdakwa sejumlah pejabat kemendag, dan korporasi.

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement