Kamis 29 Sep 2022 17:08 WIB

MK Tolak Gugatan PKS Terkait Presidential Threshold

PKS menggugat presidential threshold turun ke 7-9 persen kursi DPR.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan PKS untuk menurunkan persentase presidential threshold.
Foto: Dok Republika.co.id
Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan PKS untuk menurunkan persentase presidential threshold.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, agar dikurangi dari 20 persen menjadi 7-9 persen kursi DPR. Gugatan uji materi atas UU Pemilu ini dilayangkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga

Gugatan dengan nomor perkara 73/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh PKS untuk menguji konstitusionalitas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden bisa dilakukan jika partai politik (parpol) atau gabungan parpol punya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Adapun PKS memohon agar angka presidential threshold tersebut diubah menjadi 7 hingga 9 persen kursi DPR.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa ihwal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 itu merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy, yang merupakan ranah pembentuk undang-undang.   Terkait permohonan PKS agar ketentuan presidential threshold diberikan batasan yang lebih proporsional, rasional dan implementatif, Mahkamah kembali menyebut bahwa hal tersebut bukan ranah Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan mengubah besaran angkanya.

"Sebab, hal tersebut... merupakan kebijakan terbuka, sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dengan Presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan proses legislasi mengenai besaran angka ambang batas," kata Hakim Konstitusi Envy Nurbaningsih.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut Envy, Mahkamah menilai permohonan PKS tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam pengambilan putusan atas gugatan PKS ini, ternyata terdapat hakim yang menyatakan alasan berbeda (concurring opinion). Keduanya adalah Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

"Hakim Konstitusi Suhartoyo tetap berpendirian sebagaimana putusan-putusan sebelumnya bahwa berkenaan dengan presidential threshold tidak tepat diberlakukan adanya persentase," kata Anwar. Adapun alasan Saldi Isra tidak dibacakan dalam sidang putusan ini.

Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh dua pemohon. Pemohon I adalah Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi. Pemohon II adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement