REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menyita 2,3 juta lebih batang rokok tanpa cukai dan merek yang masuk dari wilayah Jawa ke Provinsi Bengkulu.
"Barang ini dibawa dengan menggunakan jasa angkutan barang yang masuk dari wilayah Jawa kemudian masuk ke Bengkulu," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman di Kota Bengkulu, Kamis (29/9/2022).
Ia mengatakan, kendaraan yang angkut rokok tanpa merek cukai tersebut diadang di Desa Teladan kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Saat dilakukan pemeriksaan, berdasarkan dari keterangan surat jalan asal bahwa rokok tersebut berasal dari Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya ratusan rokok ilegal dan pengendara mobil tersebut di bawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. "Kami dari pihak kepolisian melakukan penyitaan jutaan rokok tanpa merek cukai, selanjutnya akan diserahkan ke Bea Cukai Bengkulu," ujarnya.
Dodi mengatakan, dalam pengungkapan kasus rokok tanpa cukai tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit mobil colt diesel warna kuning dengan boks warna hitam, serta 117.600 bungkus rokok Milan 20 jaya non-cukai. Selanjutnya, ratusan bungkus rokok ilegal dan tersangka tersebut langsung diserahkan ke Bea Cukai Bengkulu. Sebab tindak lanjut penanganan kasus rokok ilegal tersebut berada di bawah penyidikan Bea Cukai.