Kamis 29 Sep 2022 17:23 WIB

Bawaslu: Laporan Penyebaran Tabloid Anies tak Penuhi Syarat Materiel

Laporan terkait tabloid Anies dijadikan Bawaslu informasi awal untuk ditelusuri.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Indira Rezkisari
Tabloid KBA Newspaper berisi tentang Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan di sekitar Masjid Al Amin, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
Foto: Istimewa
Tabloid KBA Newspaper berisi tentang Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan di sekitar Masjid Al Amin, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi mengumumkan kelanjutan laporan terkait dugaan aktivitas kampanye penyebaran tabloid oleh relawan Anies. Puadi mengatakan laporan penyebaran tabloid KBA News yang disampaikan pelapor atas nama MG tidak memenuhi syarat materiel.

"Namun, Bawaslu menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal untuk ditelusuri," kata Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga

Puadi menjelaskan berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan sejak 27 September 2022 lalu, laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah itu memenuhi syarat formil laporan. Salah satu syarat formil tersebut adalah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu menyimpulkan laporan tersebut tidak memenuhi syarar materil laporan. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu tahun 2024.

"Meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhinya, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu," ujarnya.

Puadi mengatakan, laporan yang disampaikan MG sebagai laporan awal untuk ditelusuri lebih lanjut. "Penelusuran akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hasil penelusuran kemudian akan dilaporkan kepada Bawaslu," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, yang terlapornya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Selasa (27/9/2022). Setelah laporan masuk, Bawaslu mengecek apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel. Jika tidak, laporan tersebut harus dilengkapi oleh pelapor. Setelah pelapor melakukan perbaikan ternyata masih belum lengkap, maka laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti.

Perkara ini bermula ketika sebuah tabloid, yang halaman depannya menampilkan gambar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tersebar di rumah ibadah di Kota Malang pada Kamis (22/9/2022). Tajuk tabloid itu adalah 'MENGAPA HARUS ANIES?'. Terdiri atas 12 halaman, tabloid itu sepenuhnya membahas Anies.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement