Jumat 30 Sep 2022 18:05 WIB

Pelaku Bisnis Diingatkan Pentingnya Mendaftar Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual penting agar produk tidak diklaim pihak tak bertanggungjawab

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Pendiri waralaba kebab lokal Indonesia, Kebab Turki Baba Rafi, Hendy Setiono mengingatkan pelaku bisnis, utamanya yang baru berdiri untuk segera mendaftar Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Foto: www.babarafi.com
Pendiri waralaba kebab lokal Indonesia, Kebab Turki Baba Rafi, Hendy Setiono mengingatkan pelaku bisnis, utamanya yang baru berdiri untuk segera mendaftar Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pendiri waralaba kebab lokal Indonesia, Kebab Turki Baba Rafi, Hendy Setiono mengingatkan pelaku bisnis, utamanya yang baru berdiri untuk segera mendaftar Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Ia menjelaskan, melindungi kekayaan intelektual adalah upaya dalam menjaga hak untuk menikmati secara ekonomis hasil kreativitas intelektual yang sudah dihasilkan.

Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang lahir dari hasil pemikiran kreatif. Nantinya negara dapat memberikan perlindungan akan hak ekonomi yang diperoleh masyarakat usai mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut. 

Baca Juga

“Untuk teman-teman pelaku bisnis yang memang berencana scale-up bisnisnya lebih besar, salah satu hal yang jangan sampai dilupakan adalah mendaftarkan hasil produk-produknya, baik itu merek, hak cipta, desain industri, dan paten, agar tidak dicuri atau diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Hendy, Kamis (29/9/2022).

Pengusaha asli Surabaya itu mengibaratkan, segala bentuk ide, inovasi, dan kreativitas, sebagai anak yang harus kita lindungi. Tujuannya agar tidak diakui atau dicuri orang lain. Menurutnya, sangat penting melindungi semuanya karena dalam setiap proses kreatif, ada waktu, tenaga, dan pikiran yang dicurahkan.

"Jadi butuh waktu, tenaga, dan pikiran untuk menghasilkan suatu karya atau suatu penemuan,” ujar Hendy.

Hendy mengaku telah memiliki hak atas beberapa kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan. Yaitu pemegang merk Kebab Turki Baba Rafi, hak paten desain kemasan, desain industri, dan hak cipta. Artinya, kata dia, baik merek, desain, serta segala identitas Kebab Turki Baba Rafi sudah terlindungi dari ancaman penyalahgunaan.

"Apalagi dengan ribuan outlet Kebab Turki Baba Rafi yang tersebar di banyak wilayah, perlindungan kekayaan intelektual adalah hal yang sangat penting," kata Hendy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement