Kamis 29 Sep 2022 17:55 WIB

Bakal Calon Peserta Pemilu Diimbau tidak Curi Start Kampanye

Bawaslu sudah terbitkan surat imbauan ingatkan agar tidak ada yang curi start.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja minta elemen terkait tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja minta elemen terkait tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menekankan sejumlah upaya pencegahan aktivitas kampanye di luar jadwal dan penggunaan politik identitas serta politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pemilu. Hal tersebut dilakukan setelah pengumuman hasil laporan dugaan aktivitas kampanye penyebaran tabloid oleh relawan Anies.

Bagja mengatakan Bawaslu menerbitkan surat imbauan kepada partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta seluruh pemangku kepentingan pemilu. "Walaupun pelaporan pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil terkait dengan dugaan pelanggaran ini, Bawaslu berkepentingan untuk mengimbau kepada seluruh pihak agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga

Meskipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tetapi mereka diminta tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu. Bagja menyebut hal ini dilakukan demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan Pemilu. Selain itu, dia meminta untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan.

"Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.

Dia menekankan segala pihak dan pemangku kepentingan Pemilu mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Sebab, edukasi kepada masyarakat penting terkait Pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong, dan ujaran kebencian.

Lebih lanjut, dia mengatakan, agar pejabat negara dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu. "Menjadi suatu kebutuhan terutama dalam rangka mewujudkan Pemilu berintegritas tidak hanya dari sisi hasil tetapi juga dari sisi proses," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement