REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) meminta pemerintah memberikan kemudahan izin operasional pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang) yang belum masuk ke sistem Online Single Submission (OSS). Berbagai perizinan itu dinilai belum terakomodir dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Sehingga cukup menghambat operasional bisnis di sektor usaha pengendalian hama," ujar Ketua Umum APJIPMI Boyke Arie Pahlevi dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Kamis (29/9/2022).
Ia menjelaskan, selama ini izin operasional perusahaan pest control, termite control, dan fumigasi, diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkat aturan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1350 tahun 2001 tentang Pengelolaan Pestisida.
Boyke menuturkan, izin operasional tersebut sangat diperlukan guna berusaha dan memberikan jasa layanan di lingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufaktur, tekstil, pakaian jadi, horeca, ekspor-impor, dan lainnya.
Dia mengatakan, izin operasional di berbagai industri ini berkaitan dengan berbagai aspek mulai dari Store Product Insect (SPI), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Kesehatan Bangunan Gedung (Hygine and Sanitation), Health Safety Environment (HSE) dan phytosanitary, sebagai salah satu syarat untuk memastikan tidak ada kontaminasi hama serangga terhadap suatu produk, dan juga mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.
Tak hanya itu, lanjut Boyke, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait dengan K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekspor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa industri pest management (pengendalian hama). Menurutnya, asosiasi sudah mengirim surat secara formal kepada pemerintah agar Izin operasional pest control, termite control dan fumigasi bisa dipermudah.
"Kami harap pemerintah terkait, utamanya BKPM (Badan Kordinasi Penanaman Modal) dapat segera memberikan solusi terkait peizinan. Ini agar kami dapat melakukan kegiatan berusaha di lingkungan industri," ujar dia.
Senada, Direktur PT Pisbo Jaya Johni Iskandar menyampaikan dampak dari persoalan perizinan ini menimbulkan berbagai kesulitan dalam berusaha. "Pest management operator yang izinnya sudah mati atau kadaluarsa mengalami kesulitan karena izin tersebut dibutuhkan untuk operasional usaha jasa pengendalian hama di berbagai lingkungan industri," jelas dia.
Ia menuturkan, Industri yang telah menerapkan sistem manajemen mutu seperti industri makanan, minuman, farmasi, dan lainnya selalu melakukan audit dari internal, konsultan dalam negeri ataupun luar negeri. Kegiatan pest control selalu diaudit pekerjaan dan perizinannya.
Johni mengatakan, sampai saat ini perusahaan mengalami kesulitan untuk memperpanjang perizinan. Maka BKPM diharapkan dapat segera memasukan izin operasional perusahaan pengendalian hama, termite control dan fumigasi ke dalam sistem OSS.
"Persoalan perizinan ini berdampak pada kelangsungan usaha kami, dan juga akan berdampak negatif pada kelangsungan industri dan perdagangan ekspor impor Indonesia yang memerlukan aktivitas pengendalian hama dalam operasi bisnisnya," jelas Johni. Dirinya pun mengusulkan, sementara ini BKPM dapat mengeluarkan izin operasional secara manual sambil menunggu proses ke dalam sistem OSS.
"Kami harap dapat dilakukan segera. Ini agar perusahaan-perusahaan pengendalian hama dapat beroperasi kembali seperti seharusnya, tidak terkendala persoalan perizinan," tegasnya.