Jumat 30 Sep 2022 02:55 WIB

IHW: Vaksin Covid Halal Buatan Dalam Negeri Pertebal Kepercayaan Masyarakat

IHW menyatakan penyediaan vaksin halal merupakan kewajiban pemerintah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Gita Amanda
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin, (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menyampaikan, penyediaan vaksin halal merupakan kewajiban pemerintah. Hal ini bentuk kepatuhan pemerintah terhadap hukum setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung Nomor 31 Tahun 2022, yang mewajibkan pemerintah menggunakan vaksin halal.

"Terlebih bila vaksin halal yang dipergunakan adalah produk dalam negeri, berarti hasil penemuan dari bangsa Indonesia. Maka selain akan semakin mempertebal kepercayaan masyarakat, juga dapat menghemat belanja pemerintah untuk membeli vaksin," kata Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia ini, kepada Republika.co.id, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga

Ikhsan mengungkapkan, selama ini vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 seluruhnya diimpor dari berbagai negara, dan terbesar berasal dari China. Karena itu, menurut dia, kehadiran vaksin Covid-19 halal buatan dalam negeri akan semakin memperkuat minat masyarakat.

"Meski sedikit terlambat hasil penemuan ini diperkenalkan. Mengingat, Covid-19 trennya sudah mulai menghilang dari berbagai negara," kata Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.

Ikhsan melanjutkan, sesuai Ketentuan Undang-Undang 33/2014 tentang jaminan produk halal, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Saat ini sudah masuk era mandatori bersertifikasi halal, khususnya untuk produk makanan, minuman dan kosmetika.

"Bersiap-siaplah karena tahun 2023 adalah kewajiban bersertifikasi halal bagi produk vaksin dan obat-obatan. Maka menjadi kewajiban pemerintah untuk menegakkan ketentuan ini," katanya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan tiga produsen vaksin Covid-19 di dalam negeri telah seluruhnya mengantongi sertifikat halal dari otoritas terkait. Sertifikasi kehalalan vaksin diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) setelah melalui serangkaian audit aspek kehalalan.

Tiga produsen vaksin Covid-19 dalam negeri yang dimaksud adalah Vaksin IndoVac yang diproduksi PT Bio Farma bersama Baylor College of Medicine (BCM), Vaksin InaVac produksi PT Biotis Pharmaceutical Indonesia bekerja sama dengan peneliti Universitas Airlangga, dan Vaksin berplatform mRNA produksi PT Etana yang saat ini belum diberi merek dagang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement