Kamis 29 Sep 2022 22:12 WIB

Langgar Keimigrasian, 75 Warga Bangladesh Diamankan di Pekanbaru

Ke-75 WN Bangladesh tersebut ditangkap saat menumpang sebuah bus.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ilham Tirta
Sejumlah warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berada di dalam ruang pengamanan (ilustrasi).
Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Sejumlah warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berada di dalam ruang pengamanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan, saat ini pihaknya mengamankan 75 orang warga negara Bangladesh. Para WNA ini kedapatan melakukan pelanggaran keimigrasian.

75 WN Bangladesh dititipkan ke Rudenim Pekanbaru guna ketersediaan tempat dan pemeriksaan lebih lanjut yang nantinya akan berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. “Penyerahan WN Bangladesh tersebut dilakukan oleh Polsek Tambang dikarenakan WN Bangladesh tersebut dikhawatirkan dapat memicu ketidaknyamanan dan mengganggu ketertiban umum di lingkungan warga setempat,” kata Jahari, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga

Ia menceritakan, awal mula pengamanan tersebut dilakukan oleh Polsek Tambang. Di mana Polsek Tambang mendapati bus yang ditumpangi oleh ke-75 WN Bangladesh tersebut tidak bisa memberikan keterangan administratif terkait izin tinggal.

Untuk itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Jahari mengatakan, pihaknya tidak pernah main-main dalam menjaga pintu gerbang NKRI. Seluruh jajaran Kemenkumham telah ditugaskan untuk selalu menajamkan intuisi dan melakukan pemeriksaan yang seksama demi mencegah masuknya penyelundup.

"Untuk itu kita akan segera memproses kasus ini agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku,” kata Jahari.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement