Kamis 29 Sep 2022 22:40 WIB

DLH Sukabumi: Ada 11 Laporan Warga Terkait Pencemaran Lingkungan Hingga September 2022

Ketaatan pelaku usaha pada pemenuhan persyaratan dokumen lingkungan hidup rendah.

Red: Ratna Puspita
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi menerima 11 laporan dari warga terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha terhitung sejak 1 Januari hingga September 2022.
Foto: Pixabay
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi menerima 11 laporan dari warga terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha terhitung sejak 1 Januari hingga September 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi menerima 11 laporan dari warga terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha terhitung sejak 1 Januari hingga September 2022. Seluruh aduan tersebut telah ditindaklanjuti dan mendapatkan respons baik dari para pelaku usaha.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi Firman Taufik mengatakan, dalam pengawasan terhadap ketaatan para pelaku usaha, meski mengalami beberapa kendala seperti kurangnya personel, DLH Sukabumi tetap berupaya dengan melakukan pembinaan kepada tiga perusahaan dalam setiap harinya. Pelanggaran yang dilakukan oknum pengusaha tersebut seperti membuang limbah atau sampah ke sungai, kemudian tidak mentaati aturan buang sampah dan lain sebagainya.

Baca Juga

Harus diakui, rendahnya ketaatan para pelaku usaha terhadap pemenuhan persyaratan dokumen lingkungan hidup yang telah mereka setujui dalam penerbitan izin usaha. Namun, sosialisasi dan edukasi tetap dilakukan oleh DLH agar tingkat ketaatan semakin baik, salah satunya dalam pelaporan pengelolaan lingkungan hidup setiap enam bulan sekali.

Kerja sama lintas sektor tetap dilakukan untuk memastikan semua pihak mematuhi pengelolaan lingkungan hidup. "Masyarakat agar jangan segan melaporkan jika di daerahnya ada pelaku usaha atau siapapun yang mencemari lingkungan. Kami tidak segan memberikan tindakan tegas," tambahnya di Sukabumi, Kamis (29/9/2022).

Firman mengatakan, sanksi yang diberikan kepada oknum pelaku usaha yang mencemari lingkungan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. Karena itu, pihaknya mengimbau agar seluruh elemen masyarakat bisa menjaga lingkungan, karena jika rusak maka dampaknya akan dirasakan semua pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement