Kamis 29 Sep 2022 23:39 WIB

Pemkot Bogor Anggarkan Rp 1,8 M untuk Kendaraan Dinas Listrik

Mobil tersebut diharapkan telah tersedia pada akhir tahun 2022.

Red: Ratna Puspita
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menganggarkan dana Rp 1,8 miliar untuk pembelian dua unit mobil dan lima sepeda motor listrik.
Foto: Graphic: Business Wire
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menganggarkan dana Rp 1,8 miliar untuk pembelian dua unit mobil dan lima sepeda motor listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menganggarkan dana Rp 1,8 miliar untuk pembelian dua unit mobil dan lima sepeda motor listrik. Anggaran itu telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masuk ke dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.

Sekretaris Daerah Pemkot Bogor Syarfah Sofiah mengatakan, penganggaran tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). "Ini semangat pemerintah pusat yang dilaksanakan pemerintah daerah untuk mengurangi kendaraan berbahan dasar minyak (BBM)," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga

DPRD Kota Bogor telah mengesahkan perubahan APBD 2022 yang terdiri dari pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp 2,7 triliun, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 3,09 triliun, dan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 360 miliar. Syarifah menjelaskan dengan penetapan perubahan anggaran tersebut, terdapat dana Rp 1,8 miliar untuk pengadaan kendaraan listrik, sebesar Rp 1,7 miliar untuk dua unit mobil dinas Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakilnya Dedie A. Rachim dan lima sepeda motor seharga Rp 137,5 juta per unit.

Mobil tersebut diharapkan telah tersedia pada akhir tahun 2022. Namun, kata Syarifah, semua itu tergantung dari ketersediaan mobil dari produsen.

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Ia menjelaskan, Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Moeldoko mengatakan Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan secara global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement