Jumat 30 Sep 2022 07:50 WIB

'Koruptor Semakin Banyak Jika Restorative Justice Diterapkan'

Restorative justice diberikan kepada pelaku yang memiliki korban dan korban mau memaafkan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Johanis Tanak mewacanakan penerapan restorative justice pada kasus-kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Wacana ini lalu ditentang oleh kalangan DPR dan masyarakat sipil. "Kalau pelaku korupsi diberikan restorative justice saya yakin pelaku korupsi akan makin banyak," kata anggota Komisi III DPR Santoso...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement