Jumat 30 Sep 2022 08:28 WIB

KPU Depok Tetapkan 1.270.466 Orang Punya Hak Pilih pada Pemilu 2024

Sebanyak 625.655 laki-laki dan 644.811 perempuan bisa mencoblos Pilpres 2024.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna sedang berbincang-bincang dengan para wartawan di Depok Media Center (DMC), Kamis (27/8).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna sedang berbincang-bincang dengan para wartawan di Depok Media Center (DMC), Kamis (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan jumlah data pemilih berkelanjutan (DPB) Pemilu 2024 pada triwulan ketiga 2022 sebanyak 1.270.466 orang. Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menyebutkan, sebanyak 625.655 laki-laki dan 644.811 perempuan.

Nana mengatakan, DPB ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) yang menjadi agenda bulanan KPU Kota Depok. Namun, secara khusus pada periode triwulan atau tiga bulan sekali, rakor DPB melibatkan pihak eksternal, seperti perwakilan Bawaslu, Polres Metro Depok, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dia menjelaskan, pemutakhiran DPB bertujuan memelihara atau merawat data pemilih yang ada menjadi akurat dan mutakhir. "Sehingga nanti pada tahapan pemutakhiran data sudah baik dan berkualitas karena datanya terawat secara berkala," kata Nana di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (30/9/2022).

KPU Depok mengimbau seluruh elemen masyarakat dan juga partai politik sama-sama menjaga data pemilih dengan cara memasukkan data pemilih yang sudah memenuhi syarat, dan mencoret data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Dalam kegiatan rakor DPB dihadiri Ketua Bawaslu Kota Depok, Perwakilan dari Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Rutan Kelas 1 Depok, Disdukcapil Kota Depok, Badan KesbangpolKota Depok, serta partai politik se-Kota Depok.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement