Jumat 30 Sep 2022 09:21 WIB

Pemkot Depok Imbau Warga Kibarkan Bendera Selama Dua Hari

Pengibaran bendera setengah tiang sebagai peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengunjung saat berwisata di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung saat berwisata di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau seluruh kantor instansi dan warga Depok pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang. Kemudian, tanggal 1 Oktober 2022 mengibarkan bendera satu tiang penuh mulai pukul 06.00 WIB.

Kegiatan itu sebagai bentuk peringatan Hari Kesaktian Pancasila. "Ada empat hal yang perlu dilakukan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (30/9/2022).

Pertama katanya tema upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2022 adalah 'Bangkit Bergerak Bersama Pancasila'. Kedua, kepala daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dan kepala kantor/lembaga mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti di Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Ketiga, seluruh kantor instansi dari seluruh warga masyarakat Kota Depok pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang, lalu tanggal 1 Oktober 2022 mengibarkan bendera satu tiang penuh mulai pukul 06.00 WIB.

Terakhir, pada tanggal 30 September 2022 masyarakat diminta mendengarkan pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (RI) melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio dan media daring).

Imbauan pengibaran bendera itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota (SE) Nomor: 003/513/Kesbangpol tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022. Penerbitan SE berdasarkan Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement