Jumat 30 Sep 2022 11:20 WIB

Terima Suap Penerimaan Bintara Rp 200 Juta, Briptu Bagas Dipecat

Bidpropram Polda Sultra memecat Bagas yang terkena OTT menerima suap casis Bintara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Oknum anggota yang bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sultra, Briptu Bagas Ray dipecat karena menerima suap.
Foto: antarafoto
Oknum anggota yang bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sultra, Briptu Bagas Ray dipecat karena menerima suap.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Brigadir Polisi Satu (Briptu) Bagas Ray (BR) dipecat atau dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terkena operasi tangkap tangan (OTT) suap penerimaan calon siswa (casis) bintara Polri.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sultra, Kombes Prianto Teguh mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri di kantor Bidpropam Polda Sultra, Rabu (28/9/2022)). "Sudah kami sidangkan. Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri yang menjadi atensi dari pimpinan bahwa tidak ada calo, masuk polisi bayar," katanya di Kota Kendari, Jumat (30/9/2022).

Prianto menjelaskan, oknum anggota yang bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sultra itu terbukti melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri. Briptu BR terjaring OTT dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang casis peserta rekrutmen anggota Polri tahun 2022.

"Terbukti dia melakukan itu. Yang jelas perbuatan yang dilakukan tercela dan divonis PTDH," katanya menegaskan. Prianto membeberkan, kasus itu bergulir sejak Juni 2022 ketika OTT terhadap Briptu Bagas di rumahnya dengan barang bukti uang Rp 200 juta.

"Awalnya kami menerima laporan. Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya. Barang bukti sekitar Rp 200 juta dari seorang casis. Casisnya ini (yang memberi uang) kami diskualifikasi," ujar Prianto.

Selain Briptu Bagas, lanjut Prianto, ada oknum lain terlibat kasus serupa terkait dengan dugaan menerima suap saat penerimaan casis Bintara Polri 2022. Yang bersangkutan adalah Bripka I yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sultra. "Jadi, dua orang, yakni Briptu BR dan Bripka I. Untuk Bripka I sementara dilakukan pemeriksaan, belum disidang," kata Prianto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement