Jumat 30 Sep 2022 12:39 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mobil Showroom di Tangerang

Kedua pelaku merusak kunci gembok ruko showroom

Rep: Eva Rianti/ Red: Nur Aini
Pencurian Ilustrasi. Polisi mengungkap pencurian mobil di sebuah showroom di Jalan Imam Bonjol Nomor 60, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Foto: steadfasthomeinventory.com
Pencurian Ilustrasi. Polisi mengungkap pencurian mobil di sebuah showroom di Jalan Imam Bonjol Nomor 60, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID,  TANGERANG -- Polisi mengungkap pencurian mobil di sebuah showroom di Jalan Imam Bonjol Nomor 60, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Sebanyak dua orang pelaku ditangkap atas tindak pidananya tersebut. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kedua tersangka yakni inisial TL (22 tahun), warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dan RN (20), warga Karawaci, Kota Tangerang. Kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci gembok ruko showroom yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan kosong. 

Baca Juga

"Awalnya pada Senin (26/9) sekira pukul 17.00 WIB, showroom mobil tersebut kedatangan dua orang calon pembeli untuk melihat-lihat mobil Toyota Agya warna kuning," kata Zain dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022). 

Selayaknya dalam showroom, calon pembeli melakukan test drive dengan didampingi pemilik atau pekerja showroom. Setelah selesai, mobil kembali diparkir di dalam showroom, kemudian pemilik atau pekerja showroom menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya.

"Sekira jam 19.30 showroom ditutup pemilik menggunakan dua buah gembok pada rolling door. Keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka," terangnya. 

Pemilik mendapati mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi B-2504-PFG telah raib dari tempatnya beserta kunci dan surat tanda naik kendaraan (STNK) asli yang ada di dalam laci. Sang pemilik showroom pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Tangerang Kota. 

Kepolisian mengumpulkan keterangan dari pada saksi serta memeriksa rekaman kamera tersembunyi atau CCTV serta mengecek jalur yang dilintasi oleh kedua pelaku. 

"Pelaku berhasil kita identifikasi identitas dan tempat persembunyiannya, kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal tujuh tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement