Jumat 30 Sep 2022 12:56 WIB

Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

Salinan Keppres pemecatan Sambo sudah dikirim Istana ke Polri.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J sebanyak 78 adegan secara runut mulai dari peristiwa awal di Magelang Jawa Tengah sebanyak 16 adegan, di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan 35 adegan dan di rumah dinas sebanyak 27 adegan. Rekonstruksi tersebut juga menghadirkan lima tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Maruf. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J sebanyak 78 adegan secara runut mulai dari peristiwa awal di Magelang Jawa Tengah sebanyak 16 adegan, di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan 35 adegan dan di rumah dinas sebanyak 27 adegan. Rekonstruksi tersebut juga menghadirkan lima tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Maruf. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Menurut Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan, salinan Keppres yang sudah ditandatangani tersebut telah dikirim ke Asisten SDM Polri.

“Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,“ kata Hersan, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, Istana sudah menerima berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pramono pun meminta untuk menunggu proses pemberkasan hingga selesai.

“Ya tunggu saja. Tunggu saja. Pokoknya sudah nyampai saja,” kata dia di JCC, Jakarta.

Setelah Ferdy Sambo resmi dipecat, selanjutnya dilakukan proses administrasi oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Usai pemberkasan rampung, berkas PTDH tersebut kemudian diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo. Mekanisme ini telah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding sebelumnya menolak upaya banding Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). KKEP Banding menyatakan tetap memecat mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu dari keanggotaannya di kepolisian lantaran melakukan pelanggaran etik berat berupa pembunuhan dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian ajudannya.

Mabes Polri juga memastikan tak ada upacara resmi pemecatan Ferdy Sambo dari kepolisian. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelucutan pangkat dan jabatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri cukup dilakukan lewat administrasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement