REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Menurut Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan, salinan Keppres yang sudah ditandatangani tersebut telah dikirim ke Asisten SDM Polri.
“Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,“ kata Hersan, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, Istana sudah menerima berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pramono pun meminta untuk menunggu proses pemberkasan hingga selesai.
“Ya tunggu saja. Tunggu saja. Pokoknya sudah nyampai saja,” kata dia di JCC, Jakarta.
Setelah Ferdy Sambo resmi dipecat, selanjutnya dilakukan proses administrasi oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Usai pemberkasan rampung, berkas PTDH tersebut kemudian diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo. Mekanisme ini telah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding sebelumnya menolak upaya banding Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). KKEP Banding menyatakan tetap memecat mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu dari keanggotaannya di kepolisian lantaran melakukan pelanggaran etik berat berupa pembunuhan dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian ajudannya.
Mabes Polri juga memastikan tak ada upacara resmi pemecatan Ferdy Sambo dari kepolisian. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelucutan pangkat dan jabatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri cukup dilakukan lewat administrasi.