Jumat 30 Sep 2022 13:07 WIB

KSTB Tembak Mati Empat Pekerja, Kapendam: Mereka Pelanggar HAM

Kelompok teroris bersenjata bunuh warga sipil yang membangun jalan Trans-Papua.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVIII/Kasuari, Kolonel Inf Batara Alex Bulo.
Foto: Dok Pendam Kasuari
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVIII/Kasuari, Kolonel Inf Batara Alex Bulo.

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Kelompok separatis teroris bersenjata (KSTB) Papua menembak empat warga sipil hingga tewas di Kampung Mayerga, Distrik Maskona Utara, Kabupaten Teluk Bentuni, Papua Barat, Kamis (29/9/2022). Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVIII/Kasuari, Kolonel Inf Batara Alex Bulo menyesalkan dan mengutuk keras penyerangan masyarakat yang dilakukan KSTB.

Apalagi, mereka yang menjadi korban sedang mengerjakan proyek jalan Trans-Papua. "Ini semakin membuktikan bahwa KSTB bertindak semakin brutal kepada masyarakat, padahal mereka tidak bersenjata sama sekali, mereka yang menjadi korban tersebut adalah masyarakat yang menjadi pekerja jalan Trans-Papua," kata Batara di Manokwari, Papua Barat, Jumat (30/9/2022).

Menurut dia, jalan yang dibuat para pekerja yang merupakan warga sipil itu juga demi kepentingan masyarakat. Dengan adanya pembangunan jalan maka  dapat mempermudah akses transportasi barang dan jasa sehingga dapat meningkatkan roda perekonomian masyarakat.

"Kalau KSTB terus melakukan teror dan ancaman kepada masyarakat, berarti KSTB-lah sebenarnya yang melakukan pelanggaran HAM berat kepada masyarakat,” tuturnya.

Menurut Batara, personel Satgas Batalyon Infanteri Raider Khusus (Yonif RK)/136 Tuah Sakti (TS) langsung melakukan pengejaran ketika mendapat informasi adanya serangan KSTB. Para prajurit TNI AD itu menolong masyarakat yang menjadi korban penembakan KSTB. "Dari suara tembakan, terindikasi KSTB menembak menggunakan senjata api rakitan atau organik karena dari laporan masyarakat suara tembakan terdengar kencang dengan rentetan," jelasnya.

Batara mengultimatum kepada anggota KSTB untuk menghentikan tindakan terornya kepada masyarakat. Dia mengingatkan, KSTB untuk menghentikan ancaman dan kekerasan terhadap masyarakat atau warga sipil lainnya.

“Penyerangan yang dilakukan oleh KSTB kepada masyarakat adalah pelanggaran HAM kelas berat, karena mereka dengan sengaja menembak warga sipil. Mereka jelas melanggar hak asasi dan melakukan kasus kriminal kelas berat. Selain itu, KSTB juga merusak kondusifitas, karena melakukan teror dan ancaman kepada masyarakat, sehingga ini wajib untuk kita basmi," ucap mantan Komando Distrik Militer (Dandim) 1807/Sorong Selatan itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement