Jumat 30 Sep 2022 14:14 WIB

KPK: Alih Status Pegawai Jadi ASN Sesuai Prosedur

PTUN Jakarta menolak gugatan mantan pegawai KPK terkait TWK.

Jubir KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan proses pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. KPK menegaskan hal itu guna merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menolak permohonan gugatan mantan pegawai KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Benar. Dari informasi yang kami terima, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kamis (29/9), untuk permohonan gugatan nomor perkara 46 dan 47 terkait dengan gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN, telah memutus pada pokoknya menolak gugatan para penggugat seluruhnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

Putusan tersebut kembali menegaskan, alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku. "Dari awal, kami, sebagai salah satu pihak tergugat, yakin dalil maupun argumentasi yang diajukan para penggugat akan ditolak," tambahnya.

Dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Jumat, gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT. Selaku penggugat ialah mantan pegawai KPK Hotman Tambunan dan kawan-kawan, sedangkan selaku pihak tergugat ialah pimpinan KPK RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, dan Presiden RI.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan dalam eksepsi "menyatakan eksepsi tergugat I, tergugat II, dan tergugat III tidak diterima". "Dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 655.650," demikian bunyi putusan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement