REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Komnas HAM kembali membentuk tim itu guna memantau kesiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
"Komnas HAM RI secara aktif telah berkontribusi terhadap upaya pemenuhan hak-hak konstitusional warga Negara melalui Pemilu maupun Pilkada, khususnya hak untuk memilih dan dipilih serta hak-hak masyarakat kelompok rentan sejak 2018 hingga 2020," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah dalam keterangannya pada Jumat (30/9/2022).
Hairansyah menyampaikan tim ini berfokus pada monitoring rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan Komnas HAM RI kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2018-2020. Ia menyebut pembentukan tim ini sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM sebagaimana dimandatkan dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif dan meningkatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia," ujar Hairansyah.
Kegiatan tim akan dilaksanakan dalam bentuk review terhadap hasil pemantauan sebelumnya, melaksanakan diskusi terfokus bersama ahli, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, penyelenggara Pemilu. Tim ini juga akan menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024.
"Rekomendasi yang dihasilkan tim diharapkan dapat menjadi bahan rujukan bagi pemerintah maupun penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan perbaikan regulasi dan kebijakan agar penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan akuntabel dapat diwujudkan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu sebagai bagian dari pemenuhan serta perlindungan hak asasi manusia," ucap Hairansyah.