REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA – Pemerintah Australia akan mencabut peraturan tentang kewajiban menjalani isolasi mandiri selama lima hari bagi warganya yang terinfeksi Covid-19 pada 14 Oktober mendatang. Itu bakal menjadi salah satu pembatasan penanganan pandemi terakhir yang dihapus oleh Negeri Kanguru.
“Kami menginginkan kebijakan yang mempromosikan ketahanan dan pengembangan kapasitas serta mengurangi ketergantungan pada intervensi pemerintah,” kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
Australia, yang awalnya menerapkan pembatasan dan penguncian ketat, kini mulai membiasakan diri untuk hidup berdampingan dengan Covid-19. Negara tersebut sudah mencabut sebagian besar pembatasan terkait dengan penanganan pandemi.
Sebanyak 22,4 juta warga di sana atau setara dengan 87,4 persen populasi sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19. Sementara jumlah mereka yang telah divaksinasi penuh sebanyak dosis mencapai 21,7 juta orang atau setara 84,8 persen dari populasi.
Sejauh ini Australia telah mencatatkan 10,2 juta kasus Covid-19. Pandemi sudah membunuh 15.171 orang di negara tersebut.