Jumat 30 Sep 2022 15:44 WIB

Kapolri: Putri Candrawathi dalam Keadaan Sehat

Polri telah melakukan asesmen terhadap kesehatan fisik dan psikis Putri Candrawathi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, dalam keadaan baik. Polri memutuskan menahan istri Ferdy Sambo itu pada Jumat (30/9/2022).

Sigit mengatakan, pihak penyidik telah melakukan asesmen terhadap kesehatan fisik dan psikis Putri Candrawathi. Hasil dari pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi dinyatakan sehat. 

Baca Juga

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi dinyatakan layak untuk dilakukan penahanan. "Baru saja kami mendapatkan laporan kondisi jasmani dan psikologi saudara PC dalam keadaan baik," kata Sigit saat konferensi pers Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Sigit mengatakan, penahanan Putri Candrawathi untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap (P21). "Hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," tegas Sigit 

Sebelumnya, Putri Candrawathi sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Putri Candrawathi merupakan salah satu saksi kunci terhadap apa yang sebenarnya terjadi antara Ferdy Sambo dan Brigadir J. 

Dalam kasus pembunuhan ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Ferdy Sambo (FS), KM, dan Putri Candrawathi. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement